TIM TURUN 1-3 SEPTEMBER 2018

KLHK Proses PT MAL Tanam Sawit di Hutan Lindung 

Di Baca : 6028 Kali
Kepala Seksi (Kasi) Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera, Edward Hutapea (kiri) dan sawit (kanan). (Foto ist)


Rengat, Detak Indonesia--Kepala Seksi (Kasi) Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera, Edward Hutapea menegaskan bahwa, persoalan pembantaian kawasan hutan lindung yang diduga mencapai ribuan hektare dan mengganti kawasan itu menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin, sudah dikunjungi oleh tim KLHK RI dalam hal ini Dirjend Pencegahan dan Pengamanan Hutan.

Tim yang terdiri dari beberapa personel itu dan ikut didampingi dari Dinas LHK Provinsi Riau, melihat langsung ke lokasi Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) dan mengunjungi kawasan yang dibabat oleh PT MAL menjadikannya kebun kelapa sawit, dan dilengkapi dengan berupa peralatan seperti Geographyc Positioning System (GPS) dan yang berkenaan dengan itu.

Dari tanggal 1-3 September 2018 tim KLHK dari Jakarta itu berada di kawasan itu dalam rangka penelitian dan penyelidikan hingga keabsahan bahwa menyesesuaikan dengan laporan yang masuk ke KLHK RI, sedangkan hasil kunjungan tim itu masih dalam penggodokan dan diproses di Kementerian LHK Jakarta.

Menurut Edward Hutapea, PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) pada tahun 2011 pernah mengajukan izin prinsip, izin lokasi hingga Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) kepada Bupati Inhu kepemimpinan Yopi Arianto, namun ditolak karena lokasi yang dimohonkan merupakan kawasan lindung, ternyata PT MAL tidak memperdulikan masalah perizinan sehingga membabat kawasan lindung itu dan menanaminya dengan kelapa sawit.

Jika nanti hasil penelitian penyelidikan hingga proses itu terbukti PT MAL melakukan pengrusakan HLBB, maka pemilik perusahaan itu bisa dikenai sanksi sebagaimana pada UU No.18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (2) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) dan Pasal 92 ayat (1 dan 2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar subsidernya nanti dalam persidangan tentunya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar